Tujuan utama penerbitan faktur pajak adalah untuk memanfaatkan kredit pajak input. Di sisi lain, faktur ritel dikeluarkan dengan tujuan meminta pelanggan untuk melakukan pembayaran untuk barang yang dikirim atau layanan yang diberikan kepadanya. Saat mengerjakan faktur dari berbagai jenis, orang harus tahu perbedaan antara faktur pajak dan faktur ritel.
Grafik perbandingan
Dasar untuk Perbandingan | Faktur pajak | Faktur Ritel |
---|---|---|
Berarti | Faktur pajak adalah faktur yang dikeluarkan oleh dealer terdaftar untuk pembeli, yang menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar. | Faktur ritel adalah faktur yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli untuk jumlah yang jatuh tempo terhadap barang yang dijual kepadanya. |
Objektif | Tersedia kredit pajak input | Permintaan pembayaran |
Diterbitkan kapan | Barang dijual dengan tujuan dijual kembali. | Barang dijual ke konsumen akhir. |
Nomor Identifikasi Pajak pembeli | iya nih | Tidak |
Disiapkan dalam | Rangkap tiga | Duplikat |
Definisi Faktur Pajak
Dokumen hukum yang dikeluarkan oleh dealer terdaftar (penjual) jika terjadi penjualan, kepada dealer terdaftar lainnya (pembeli), yang bukan konsumen, dikenal sebagai faktur pajak. Faktur harus dibuat dalam rangkap tiga yaitu asli untuk pembeli, dan penjual mempertahankan sisanya dua.
Faktur pajak memainkan peran penting dalam sistem pajak negara mana pun sebagai faktur pengeluaran dealer, untuk mengenali suatu transaksi. Pada akhir tahun keuangan, mereka harus menyerahkan rincian faktur ini kepada otoritas pajak terkait. Jadi, ini adalah alat penting yang digunakan oleh pemerintah untuk menghindari penggelapan pajak.
Faktur pajak tipikal terlihat seperti gambar yang diberikan di atas. Faktur pajak dapat terdiri dari perincian berikut:
- Nomor faktur
- Tanggal penerbitan faktur.
- Nama dan alamat penjual
- Nama dan Alamat pembeli
- Nomor Identifikasi Pajak (NPWP)
- Kuantitas
- Patokan harga
- Jumlah total
- Pajak yang Dibebankan
- Tanda tangan dari penanda tangan yang berwenang
Definisi Faktur Ritel
Instrumen komersial yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli yaitu pengguna akhir barang dikenal sebagai Faktur Ritel. Faktur dibuat dalam rangkap dua, yaitu asli untuk pembeli dan salinan untuk penjual. Ini digunakan untuk meminta pembayaran dari pembeli. Faktur ritel juga dapat dikeluarkan karena penjualan antar negara atau penjualan ke dealer yang tidak terdaftar.
Faktur eceran yang khas mungkin terlihat seperti gambar yang diberikan di atas. Anda dapat menemukan detail berikut pada faktur ritel:
- Nomor faktur
- Tanggal penerbitan faktur
- Rincian pembeli
- Rincian penjual
- Kuantitas
- Patokan harga
- Jumlah total
- Diskon (jika ada)
- Tanda tangan penjual atau agen resminya
Perbedaan Kunci Antara Faktur Pajak dan Faktur Ritel
Perbedaan antara faktur pajak dan faktur ritel diberikan sebagai berikut:
- Faktur pajak menyiratkan faktur yang disiapkan dan diterbitkan oleh dealer yang terdaftar kepada pembeli untuk menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar. Sebagai lawannya, faktur ritel adalah faktur yang disiapkan dan diterbitkan oleh penjual kepada pembeli yang menunjukkan jumlah yang harus dibayarkan kepadanya terhadap barang yang dijual.
- Ketika barang dijual dengan tujuan "dijual kembali" - faktur pajak dikeluarkan, sedangkan ketika barang dijual ke konsumen akhir faktur ritel dikeluarkan.
- Faktur pajak mampu menggunakan kredit pajak input (kredit atas input, yaitu pajak yang sudah dibayarkan pada saat pembelian) sebagai lawan dari faktur ritel yang hanya merupakan permintaan pembayaran.
- Faktur pajak berisi nomor identifikasi pajak pembeli dan penjual, tetapi faktur ritel hanya berisi nomor identifikasi pajak dari penjual.
- Faktur pajak disiapkan dalam rangkap tiga, di mana salinan asli dan duplikat tetap berada pada pembeli dan penjual mengambil salinan ketiga. Sebaliknya, faktur ritel disiapkan dalam rangkap dua.
Kesamaan
- Instrumen Yang Tidak Dapat Dinegosiasikan
- Menunjukkan Jumlah Hutang
- Deskripsi pembeli dan penjual
Kesimpulan
Jadi, poin-poin yang disebutkan di atas menjelaskan perbedaan antara faktur pajak dan faktur ritel (penjualan), dengan cara yang jelas. Merupakan kewajiban setiap dealer yang terdaftar untuk mengeluarkan faktur pajak pada saat penjualan. Di sini, Dealer Terdaftar berarti dealer yang terdaftar berdasarkan 'Undang-Undang' pajak apa pun sementara jika dealer tidak terdaftar, faktur ritel dikeluarkan untuk / olehnya.