Direkomendasikan, 2024

Pilihan Editor

Perbedaan Antara Sertifikat Saham dan Waran Saham

Sertifikat saham adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh perusahaan di bawah stempel bersama dan dikirim ke anggota, yang berisi jumlah saham yang dipegangnya dan jumlah yang dibayarkan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti untuk kepemilikan saham pemegang saham. Ini tidak persis sama dengan waran saham.

Secara teknis, waran saham, adalah instrumen, yang menandakan bahwa pemegang instrumen berhak atas saham yang disebutkan di dalamnya. Ini dokumen pembawa, yang dapat ditransfer dengan pengiriman belaka.

Banyak yang berpikir bahwa kedua dokumen ini adalah satu dan hal yang sama, yang tidak benar, ada garis tipis perbedaan antara sertifikat saham dan waran saham yang telah kita bahas dalam artikel ini.

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganBagikan SertifikatBagikan Surat Perintah
BerartiDokumen hukum yang menunjukkan kepemilikan pemegang saham pada jumlah saham yang ditentukan dikenal sebagai sertifikat saham.Sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa pemegang waran saham berhak atas jumlah saham yang ditentukan adalah waran saham.
Wajibiya nihTidak
Dikeluarkan olehSemua perusahaan dibatasi oleh saham terlepas dari publik atau swasta.Hanya perusahaan terbatas publik yang memiliki hak untuk menerbitkan waran saham.
Instrumen NegosiasiTidakiya nih
TransferTransfer sertifikat saham dapat dilakukan dengan mengeksekusi akta transfer yang valid.Transfer waran saham dapat dilakukan dengan pengiriman tangan belaka.
Masalah Asliiya nihTidak
Jumlah yang dibayarkanDikeluarkan dengan saham yang disetor penuh atau sebagian.Dikeluarkan hanya terhadap saham disetor penuh
Persetujuan dari Pemerintah Pusat untuk diterbitkanTidak diperlukan sama sekaliDiperlukan persetujuan sebelumnya dari Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Waran Saham.
Time Horizon untuk masalahDalam 3 bulan penjatahan saham.Tidak ada batasan waktu yang ditentukan.
Ketentuan dalam Anggaran DasarTidak dibutuhkanWajib

Definisi Sertifikat Saham

Sertifikat saham adalah instrumen tertulis, yang merupakan bukti sah dari kepemilikan jumlah saham yang dinyatakan di dalamnya. Setiap perusahaan, dibatasi oleh saham, apakah itu publik atau pribadi harus mengeluarkan sertifikat saham kepada pemegang sahamnya kecuali dalam kasus di mana saham tersebut disimpan dalam sistem dematerialisasi. Sertifikat saham berisi rincian berikut di dalamnya, yaitu:

  • Nama Perusahaan
  • Tanggal pengeluaran
  • Detail anggota
  • Saham dimiliki
  • Nilai nominal
  • Nilai dibayar
  • Jumlah yang pasti.

Sertifikat saham dikeluarkan oleh perusahaan dalam waktu 3 bulan dari penjatahan saham untuk pemohon, yang dikeluarkan di bawah segel umum perusahaan. Biasanya, pemegang sertifikat saham dianggap sebagai anggota perusahaan.

Definisi Surat Perintah Berbagi

Surat jaminan saham adalah instrumen yang dapat dinegosiasikan, yang dikeluarkan oleh perusahaan terbatas publik hanya terhadap saham disetor penuh. Ini juga disebut sebagai dokumen hak milik karena pemegang waran saham berhak atas jumlah saham yang disebutkan di dalamnya. Tidak ada paksaan dari masalah waran saham oleh perusahaan. Meskipun jika perusahaan publik ingin mengeluarkan waran saham, maka persetujuan sebelumnya dari Pemerintah Pusat (CG) diperlukan, bersama dengan itu masalah waran saham harus disahkan dalam anggaran dasar perusahaan.

Pemegang waran saham dapat mengambil sertifikat saham hanya jika ia menyerahkan waran saham dan membayar biaya yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat saham. Setelah itu, perusahaan akan membatalkan surat perintah dan mengeluarkan sertifikat saham baru kepadanya serta perusahaan akan memasukkan namanya sebagai anggota perusahaan, dalam daftar anggota, setelah itu ia akan menjadi anggota perusahaan.

Secara umum, pemegang waran saham bukan anggota perusahaan, tetapi jika anggaran dasar perusahaan menyediakannya, maka pembawa dianggap sebagai anggota perusahaan.

Perbedaan Kunci Antara Sertifikat Saham dan Waran Saham

Berikut ini adalah perbedaan utama antara Sertifikat Saham dan Waran Saham:

  1. Sertifikat saham adalah bukti dokumenter yang membuktikan kepemilikan saham. Waran saham adalah dokumen judul yang menyatakan bahwa pemegang instrumen berhak atas saham tersebut.
  2. Masalah sertifikat saham adalah wajib untuk setiap perusahaan yang dibatasi oleh saham tetapi masalah waran saham tidak wajib untuk setiap perusahaan.
  3. Sertifikat Saham dikeluarkan terhadap saham, terlepas dari fakta bahwa saham telah disetor penuh atau sebagian disetor. Sebaliknya, Waran Saham dikeluarkan oleh perusahaan publik hanya terhadap saham disetor penuh.
  4. Sertifikat Saham dapat dikeluarkan oleh perusahaan publik dan swasta, sedangkan Share Waran hanya dikeluarkan oleh perusahaan terbatas publik.
  5. Sertifikat Saham akan diterbitkan dalam waktu 3 bulan dari penjatahan saham, tetapi tidak ada batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Perusahaan untuk masalah Waran Saham.
  6. Sertifikat saham bukan instrumen yang bisa dinegosiasikan. Berbeda dengan surat perintah berbagi, adalah instrumen yang bisa dinegosiasikan.
  7. Untuk masalah waran saham, persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat adalah suatu keharusan. Di sisi lain, Sertifikat Saham tidak memerlukan jenis persetujuan seperti itu.
  8. Sertifikat saham dapat awalnya diterbitkan, tetapi surat perintah berbagi tidak bisa dikeluarkan pada awalnya.

Kesimpulan

Setelah diskusi rinci tentang keduanya, dapat dikatakan bahwa sertifikat saham adalah dokumen yang lebih penting daripada surat perintah saham, karena itu menandakan kepemilikan anggota pada jumlah saham yang ditunjukkan dalam perusahaan, tetapi surat perintah saham hanya menunjukkan hak atas saham perusahaan.

Top