Kedua tindakan tersebut berlaku untuk seluruh India, kecuali negara bagian Jammu dan Kashmir. Sementara tindakan lama milik periode pra-liberalisasi, UU baru, mulai berlaku setelah liberalisasi. Pengaturan dan bahasa tindakan baru jauh lebih sederhana daripada yang lama.
Dengan kata lain, UU Persaingan adalah peningkatan dari UU MRTP. Jadi, ada perbedaan besar antara keduanya mengenai ruang lingkup, fokus, tujuan, dll.
Grafik perbandingan
Dasar Perbandingan | UU MRTP | UU Persaingan |
---|---|---|
Berarti | MRTP Act, adalah undang-undang persaingan pertama yang dibuat di India, yang mencakup peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan praktik perdagangan yang tidak adil. | UU Persaingan, diterapkan untuk mempromosikan dan menjaga persaingan dalam perekonomian dan memastikan kebebasan bisnis. |
Alam | Panti asuhan | Punitive |
Dominasi | Ditentukan oleh ukuran perusahaan. | Ditentukan oleh struktur perusahaan. |
Fokus pada | Minat konsumen pada umumnya | Masyarakat luas |
Pelanggaran terhadap prinsip keadilan alami | 14 pelanggaran | 4 pelanggaran |
Penalti | Tidak ada penalti untuk pelanggaran | Pelanggaran dihukum |
Objektif | Untuk mengendalikan monopoli | Untuk mempromosikan persaingan |
Persetujuan | Wajib terdaftar. | Itu tidak menentukan ketentuan apa pun yang berkaitan dengan pendaftaran perjanjian. |
Pengangkatan Ketua | Oleh Pemerintah Pusat | Oleh Komite terdiri dari pensiunan |
Definisi UU MRTP
MRTP Act atau dikenal sebagai Monopolistic and Restrictive Trade Practices Act, adalah yang pertama kali, undang-undang persaingan di India, yang mulai berlaku pada tahun 1970. Namun, ia mengalami amandemen di tahun yang berbeda. Ini ditujukan untuk:
- Mengontrol dan mengatur sentralisasi kekuatan ekonomi.
- Mengontrol monopoli, membatasi, praktik perdagangan tidak adil.
- Melarang kegiatan monopolistik
Lebih jauh, undang-undang ini membuat perbedaan antara Praktik Perdagangan Monopolistik dan Praktik Perdagangan Terbatas, yang diringkas sebagai berikut:
- Praktek Monopolistik : Praktik yang diadopsi oleh pelaku usaha, karena dominasi mereka, yang membahayakan kepentingan publik. Itu termasuk:
- Mengisi harga terlalu tinggi.
- Kebijakan yang mengurangi kompetisi yang ada dan potensial.
- Membatasi investasi modal dan pengembangan teknis.
- Praktik Restriktif : Tindakan yang mencegah, mendistorsi, atau membatasi persaingan menjadi praktik yang membatasi. Ini diadopsi oleh beberapa perusahaan dominan dengan kesepakatan untuk menghambat pertumbuhan persaingan, yang disebut kartelisasi. Itu termasuk:
- Membatasi penjualan atau pembelian barang ke / dari orang tertentu.
- Tie-in-sale, yaitu memaksa pelanggan untuk membeli produk tertentu, sehingga dapat membeli produk lain.
- Membatasi area penjualan.
- Memboikot
- Pembentukan kartel
- Harga predatory
Definisi UU Persaingan
Kompetisi Act, 2002 dimaksudkan untuk membuat Komisi yang mencegah kegiatan yang berdampak buruk terhadap kompetisi dan memulai dan mempertahankan persaingan di industri. Lebih lanjut, ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan menguatkan kebebasan perdagangan. Komisi diberdayakan untuk:
- Larangan perjanjian tertentu : Perjanjian yang bersifat anti-kompetitif dilarang. Itu termasuk:
- Pengaturan tie-in
- Penolakan untuk berurusan
- Transaksi Eksklusif
- Penjualan kembali pemeliharaan harga
- Penyalahgunaan posisi dominan : Ini mencakup kegiatan seperti membatasi produksi barang atau jasa, pengenaan kondisi yang tidak adil atau terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan penolakan akses pasar.
- Regulasi kombinasi : Ini mengatur aktivitas kombinasi, yaitu merger, akuisisi, penggabungan, yang kemungkinan akan berdampak buruk pada kompetisi.
Undang-undang ini berlaku untuk seluruh India, kecuali di Jammu & Kashmir. Itu diberlakukan untuk menegakkan kebijakan persaingan di negara itu dan juga untuk menghentikan dan menghukum kegiatan perdagangan anti-persaingan dari campur tangan pemerintah yang tidak semestinya di pasar.
Perbedaan utama antara UU MRTP dan UU Persaingan
Poin mendasar perbedaan antara UU MRTP dan UU Persaingan diberikan sebagai berikut:
- MRTP Act adalah undang-undang persaingan, yang dibuat di India, pada tahun 1970 untuk mencegah konsentrasi kekuatan ekonomi di beberapa tangan. Di sisi lain, UU Persaingan muncul sebagai peningkatan atas tindakan MRTP untuk mengalihkan fokus dari mengendalikan monopoli menjadi memulai persaingan dalam perekonomian.
- MRTP Act bersifat reformatory, sedangkan Competition Act adalah hukuman.
- Dalam Undang-Undang Monopoli dan Praktik Perdagangan Terbatas (MRTP), dominasi perusahaan ditentukan oleh ukurannya. Di sisi lain, dominasi perusahaan di pasar ditentukan oleh strukturnya dalam kasus Persaingan Undang-Undang.
- UU MRTP berfokus pada kepentingan konsumen. Sebaliknya, UU Persaingan berfokus pada kepentingan masyarakat luas.
- Dalam UU MRTP, ada 14 pelanggaran, yang bertentangan dengan aturan keadilan alam. Sebaliknya, hanya ada empat pelanggaran yang dicatat oleh undang-undang persaingan yang melanggar prinsip keadilan alam.
- MRTP Act tidak menentukan hukuman apa pun untuk pelanggaran tetapi UU Kompetisi menyatakan hukuman atas pelanggaran tersebut.
- Moto dasar MRTP Act adalah untuk mengendalikan monopoli. Sebagai lawan dari ini, UU Persaingan bermaksud untuk memulai dan mempertahankan kompetisi.
- Undang-Undang Praktek Monopoli dan Pembatasan Perdagangan (MRTP), mensyaratkan bahwa perjanjian harus didaftarkan. Sebaliknya, UU Persaingan bungkam tentang pendaftaran perjanjian.
- Dalam UU MRTP, pengangkatan ketua dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sebaliknya, dalam UU Persaingan penunjukan ketua dilakukan oleh Komite yang terdiri dari pensiunan.
Kesimpulan
Singkatnya, kedua tindakan itu berbeda dalam sejumlah konteks. UU MRTP memiliki sejumlah celah dan Undang-Undang Persaingan, mencakup semua bidang yang ditunda UU MRTP. Komisi MRTP hanya memainkan peran sebagai penasihat. Di sisi lain, Komisi memiliki sejumlah kekuatan yang mempromosikan suo moto dan memungut hukuman kepada perusahaan-perusahaan yang mempengaruhi pasar secara negatif.