Di sisi lain, Pajak Tidak Langsung juga memiliki dua divisi, yaitu pajak dan bea, dimana pajak termasuk Pajak Barang dan Jasa, sedangkan bea termasuk bea masuk atau cukai. perbedaan utama antara pajak dan bea, adalah bahwa ruang lingkup pajak lebih luas dibandingkan dengan bea, yaitu yang terakhir adalah subtipe dari yang pertama.
Grafik perbandingan
Dasar untuk Perbandingan | Pajak | Tugas |
---|---|---|
Berarti | Pajak adalah kewajiban wajib yang harus dibayarkan kepada pemerintah. | Bea masuk adalah biaya yang dibebankan oleh pemerintah untuk pembuatan dan impor / ekspor barang. |
Dipungut | Penghasilan, kekayaan, layanan, penjualan dll. | Transaksi barang dan finansial. |
Jenis | Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung | Bea Cukai dan Bea Cukai |
Cakupan | Lebar | Sempit |
Otoritas untuk memaksakan | Pemerintah Pusat atau Negara. | Pemerintah pusat |
Definisi Pajak
Pajak adalah kewajiban keuangan wajib yang dipungut oleh pemerintah atas pendapatan, barang, dan kegiatan. Ini adalah salah satu sumber dasar pendapatan pemerintah yang digunakan untuk menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat. Kewenangan untuk mengenakan pajak ada di tangan Pemerintah Pusat dan Negara. Ada dua jenis pajak utama, yaitu di bawah:
- Pajak Langsung : Pajak, yang dibebankan pada pendapatan atau kekayaan seseorang dikenal sebagai pajak Langsung. Di sini beban pajak jatuh pada orang itu sendiri, yaitu pembayar pajak dan wajib pajak adalah orang yang sama. Ini adalah pajak di mana uang langsung ditransfer dari saku individu ke kantong pemerintah. Jenis pajak langsung adalah:
- Pajak Penghasilan: Pajak yang dipungut atas penghasilan seseorang.
- Pajak Kekayaan: Pajak yang dibebankan pada kekayaan seseorang.
- Lainnya: Ini termasuk pajak hiburan dan pajak bunga.
- Pajak Tidak Langsung : Pajak, yang dibebankan pada barang atau jasa, dikenal sebagai pajak tidak langsung. Di sini, beban pajak dialihkan ke orang lain, yaitu pembayar pajak dan pembayar pajak keduanya adalah dua orang yang berbeda. Ini adalah pajak di mana uang pertama kali ditransfer dari seseorang ke pembayar pajak dan kemudian ke pemerintah. Pembagian pajak tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pada barang :
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pajak atas penjualan intrastate.
- CST (Pajak Penjualan Pusat): Pajak atas penjualan antar negara.
- Bea Cukai: Pajak atas pembuatan barang.
- Bea Cukai: Pajak impor atau ekspor barang.
- Lainnya: Octroi, Pajak Masuk, dll.
- Pada Layanan :
- Pajak layanan
- Pada barang :
Definisi Tugas
Tugas adalah sejenis pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah, dibebankan pada barang dan transaksi keuangan. Itu datang di bawah kategori pajak Tidak Langsung. Hak atas bea retribusi ada di tangan Pemerintah Pusat. Ini juga menambah pendapatan pemerintah. Berikut ini adalah jenis tugas:
- Bea Cukai : Pajak yang dikenakan pada produksi barang di dalam negeri dikenal sebagai Bea Cukai. Itu juga dikenal dengan nama Pajak Pertambahan Nilai Pusat (CENVAT). Undang-Undang Cukai Pusat, 1944 dan Undang-Undang Tarif Cukai Pusat, 1985 adalah dua undang-undang penting yang mengatur Cukai di India. Saat ini, tarif cukai di negara ini adalah 12%.
- Bea Cukai : Ketika barang-barang diperdagangkan di luar India maka pajak yang dipungut oleh Pemerintah India dikenal sebagai Bea Cukai. Ini dibebankan pada impor dan ekspor komoditas. Bea Cukai diatur oleh Undang-Undang Pabean, 1962 dan Undang-Undang Tarif Bea Cukai, 1975. Pajak yang dikenakan atas impor dikenal sebagai Bea Masuk, sedangkan pajak untuk ekspor dikenal sebagai Bea Masuk.
Perbedaan Kunci Antara Pajak dan Tugas
Berikut ini adalah perbedaan utama antara pajak dan bea:
- Pajak adalah kewajiban keuangan yang harus dibayarkan kepada pemerintah secara wajib. Bea masuk adalah biaya yang dibayarkan kepada pemerintah untuk memproduksi dan mengimpor / mengekspor barang.
- Tugas itu sendiri adalah jenis pajak.
- Pajak dibebankan pada individu, kekayaan, layanan dan penjualan, sedangkan Bea dibebankan pada barang.
- Ada dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Sebaliknya, jenis tugas utama adalah Bea Cukai dan Bea Cukai.
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Negara Bagian dapat mengenakan pajak, tetapi hanya Pemerintah Pusat yang memiliki wewenang untuk memungut bea.
Kesimpulan
Di India, administrasi pajak dan bea dikerjakan oleh Departemen Pendapatan yang bekerja di bawah kendali Kementerian Keuangan. Ada dua dewan yang mengurus pajak langsung dan tidak langsung. Mereka adalah Dewan Pusat Pajak Langsung (CBDT) dan Dewan Cukai dan Bea Cukai Pusat (CBEC). Kedua dewan dibentuk di bawah Undang-Undang Dewan Pusat Penghasilan, 1963.