Direkomendasikan, 2024

Pilihan Editor

Perbedaan Antara Penyedia Dana dan Dana Pensiun

Dana yang disediakan adalah dana yang dibuat oleh pemberi kerja di mana persentase tertentu dari gaji pokok disumbangkan setiap bulan oleh pemberi kerja dan karyawan. Di sisi lain, dana pensiun adalah dana yang didirikan oleh pemberi kerja di mana persentase tertentu dari gaji karyawan dikontribusikan bulan ke bulan oleh pemberi kerja.

Saat ini, karyawan dianggap sebagai aset perusahaan yang bertanggung jawab atas kinerjanya dan posisinya di pasar. Faktanya, keberhasilan dan kegagalan setiap perusahaan terletak di pundak karyawannya. Untuk tujuan mempertahankan karyawan yang efisien dan pekerja keras untuk waktu yang lama, ada banyak tunjangan tambahan yang ditawarkan oleh pemberi kerja. Salah satu skema tersebut adalah memberi mereka pensiun dan tunjangan hari tua sehingga mereka tidak harus berjuang di tahap kehidupan selanjutnya. Di sini kita berbicara tentang dana cadangan dan dana pensiun.

Ada sejumlah perbedaan antara dana cadangan dan dana pensiun, yang dijelaskan dalam artikel di bawah ini.

Grafik perbandingan

Dasar untuk Perbandingandana penghematanDana pensiun
BerartiDana di mana pemberi kerja dan karyawan memberikan kontribusi sementara seorang karyawan bekerja dengan organisasi dikenal sebagai Dana Penyedia.Dana yang dibuat oleh pemberi kerja di mana ia menyumbang sejumlah, untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawan dikenal sebagai Dana Pensiun.
Siapa yang berhak memberikan kontribusi?Baik majikan maupun karyawanPengusaha dan Pemerintah Pusat
StatutaSkema Dana Penyedia Karyawan, 1952Skema Dana Pensiun Karyawan, 1995
Sifat jumlah yang diterimaJumlah bulatBaik dalam jumlah sekaligus atau dalam bentuk pendapatan reguler, tergantung pada pensiun yang dipilih oleh anggota.
Dasar jumlahKontribusi yang dibuat oleh kedua belah pihak, ditambah bunga di atasnya.Jumlah pensiun akan didasarkan pada rata-rata gaji 12 bulan terakhir dan masa kerja.
PenarikanSeseorang dapat menarik seluruh jumlah dana cadangan.Hanya sepertiga jumlah yang dapat ditarik.

Definisi Dana Provident

Provident berarti menyediakan untuk masa depan dan dana mengacu pada sejumlah uang yang disisihkan untuk tujuan tertentu. Oleh karena itu, istilah provident fund (PF) berarti menyisihkan sejumlah uang tertentu untuk memberikan manfaat pensiun. Dalam skema ini, jumlah tertentu dikurangkan dari gaji karyawan dan ditransfer ke dana dalam bentuk kontribusinya. Majikan juga berpartisipasi dalam menyumbangkan uang untuk dana tersebut. Tingkat kontribusi ke PF adalah 12%.

Akun karyawan dikreditkan dengan jumlah bunga yang diterima dari investasi kontribusi kedua belah pihak dalam sekuritas yang disetujui. Pada saat pensiun atau pengunduran diri karyawan, jumlah dana yang terkumpul dibayarkan kepadanya. Namun, jika karyawan itu meninggal, hal yang sama diberikan kepada perwakilan hukumnya. Yang diberikan adalah jenis-jenis Dana Provident:

  • Statentory Provident Fund (SPF) : Dana Provident Wajib berlaku untuk orang-orang yang bekerja dengan pemerintah, universitas, dll., Baik itu pusat, negara bagian atau lokal diri. Jumlah yang diterima sepenuhnya dibebaskan dari pajak.
  • Dana Penyedia Diakui (RPF) : Ini berlaku untuk perusahaan yang mempekerjakan 20 orang atau lebih. Dana tersebut diakui oleh Komisaris pajak penghasilan. Jumlah yang diterima pada saat jatuh tempo akan bebas dari pajak hanya jika:
    • Karyawan itu melayani selama lebih dari lima tahun.
    • Karyawan tersebut bekerja selama kurang dari lima tahun dan alasan pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh kesehatan yang buruk atau bisnis majikan tidak ada, dll.
  • Dana Penyedia Tidak Dikenali (URPF) : Dana Penyedia Tidak Dikenal adalah dana yang dimulai oleh pemberi kerja dan karyawan organisasi, tetapi tidak diakui oleh Komisaris Pajak Penghasilan. Meninggalkan kontribusi karyawan, sisanya akan dikenakan pajak sebagai penghasilan dari gaji.
  • Public Provident Fund (PPF) : Ini adalah skema dana hemat untuk wiraswasta, di mana mereka dapat memberikan kontribusi sebesar Rs 500 hingga Rs. 150000 per tahun. Jumlah yang diterima dan dikontribusikan sepenuhnya dibebaskan dari pajak.

Definisi Dana Pensiun

Dalam istilah sederhana, kata pensiun berarti pembayaran reguler yang dilakukan oleh pemerintah atau pengusaha lain kepada karyawan mereka, untuk layanan yang diberikan oleh mereka di masa lalu. Dana pensiun menyiratkan dana di mana pemberi kerja menyumbangkan jumlah untuk memberikan manfaat berikut seperti pensiun, pensiun, cacat dan lainnya.

Dana tersebut dibiayai dengan mentransfer sebagian dari kontribusi pemberi kerja terhadap dana cadangan karyawan ke dana pensiun, yaitu ketika pemberi kerja memberikan kontribusi 12% untuk dana cadangan, 3, 67% dikontribusikan ke dana cadangan dan sisanya dialihkan ke skema pensiun. Pemerintah Pusat juga memberikan kontribusi untuk dana pensiun pada tingkat 1, 16% dari gaji karyawan dengan ketentuan kondisi terpenuhi.

Pada saat pensiun dari karyawan, ia akan mendapatkan pembayaran berkala dari jumlah tertentu pensiun tersebut dikenal sebagai pensiun tidak terikat yang. Namun, karyawan juga dapat memilih untuk pensiun yang diubah sehingga ia bisa mendapatkan seluruh atau sebagian jumlah sekaligus.

Perbedaan Utama Antara Dana Penyedia dan Dana Pensiun

Berikut ini adalah perbedaan utama antara dana cadangan dan dana pensiun:

  1. Provident Fund adalah sejenis dana di mana pemberi kerja dan karyawan memberikan kontribusi selama pelayanan karyawan untuk menyediakan tunjangan masa depan. Dana Pensiun, di sisi lain, juga merupakan dana di mana pemberi kerja menyumbangkan jumlah tertentu untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawan sebagai pertimbangan untuk layanan masa lalunya.
  2. Dalam dana hemat, pemberi kerja dan karyawan berkontribusi pada dana tersebut, tetapi dalam kasus pemberi dana pensiun dan pemerintah pusat berkontribusi pada dana tersebut.
  3. Dana Penyedia bekerja di bawah Skema Dana Penyedia Pegawai, 1952 sedangkan Dana Pensiun bekerja di bawah Skema Dana Pensiun Pegawai, 1995.
  4. Jumlah yang diterima oleh karyawan di Dana Penyedia adalah sekaligus. Sebaliknya, itu tergantung pada karyawan apakah dia ingin mengubah pensiunnya atau tidak dalam kasus dana pensiun.
  5. Dalam dana Provident, jumlah yang diterima merupakan agregat dari kontribusi yang dibuat oleh kedua belah pihak dan bunganya. Berbeda dengan dana pensiun, dasar pensiun adalah rata-rata gaji yang ditarik terakhir 12 bulan dan masa kerja.

Kesimpulan

Dana Penyedia dan Dana Pensiun adalah dua skema pemerintah, di mana seorang karyawan dapat memperoleh pertimbangan atas jasanya selama bertahun-tahun. Seorang karyawan dapat menarik seluruh atau sebagian dari jumlah dalam dana cadangan saat ia membutuhkannya, seperti pembangunan rumah, penyakit, perkawinan atau pendidikan, dll. Namun, hanya sepertiga jumlah yang dapat ditarik dalam kasus dana pensiun.

Top