Direkomendasikan, 2024

Pilihan Editor

Perbedaan Antara Ikrar dan Hipotesis

Biaya berarti aset diberikan sebagai jaminan, terhadap hutang. Nilai sekuritas yang ditawarkan sebagai jaminan setara atau lebih besar dari jumlah pinjaman. Itu bisa dalam bentuk janji, hipotesa, hipotek, hak gadai dan penugasan. Biaya dibuat pada aset berdasarkan sifat keamanan. Dalam konteks ini, janji dan hipotesa sangat umum disandingkan karena dalam kedua kasus, barang bergerak diberikan sebagai jaminan. Namun, mereka berbeda dalam arti bahwa janji adalah jenis jaminan, di mana barang dikirim, dengan tujuan memberikan keamanan untuk melepaskan kewajiban.

Di sisi lain, hipotesa berarti muatan yang dibuat atas barang, pabrik, dan mesin oleh peminjam, tanpa benar-benar memindahkan properti atau kepemilikan kepada kreditor.

Alasan untuk pembedaan mereka adalah bahwa dalam jaminan kepemilikan aset berpindah kepada pemberi pinjaman dengan pergerakan aset, sebaliknya, tidak ada pengalihan kepemilikan jika terjadi hipotesa. Bacalah artikel ini sekali, untuk mengetahui perbedaan antara janji dan hipotesa.

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganJanjiHipotesis
BerartiJaminan barang sebagai jaminan terhadap utang untuk pelaksanaan kewajiban atau pembayarannya, dikenal sebagai janji.Hipotesa adalah penjaminan barang, terhadap hutang tanpa menyerahkannya kepada pemberi pinjaman.
Didefinisikan diBagian172 Undang-Undang Kontrak India, 1872Bagian 2 Sekuritisasi dan Rekonstruksi Aset Keuangan dan Penegakan Undang-Undang Kepentingan Keamanan, 2002
Dokumen legalAkta JanjiPerjanjian Hipotesis
Kepemilikan propertiTetap dengan kreditorTetap dengan debitur
PestaPegadaian dan PawneeHypothecator dan Hypothecatee
Hak-hak pemberi pinjaman dalam keadaan luar biasaUntuk menjual barang-barang yang dimilikinya untuk menyesuaikan utang.Untuk mengambil kepemilikan aset terlebih dahulu, maka untuk memulihkan utang.

Definisi Ikrar

Semacam jaminan di mana barang disimpan dengan pemberi pinjaman sebagai jaminan untuk pembayaran hutang atau pemenuhan kontrak. Ada dua pihak yang terlibat dalam kontrak gadai, yaitu pegadaian, orang yang menjaminkan aset dan Pawnee, orang yang memberikan pinjaman terhadap jaminan.

Judul barang tetap ada pada Pion, tetapi kepemilikan barang berpindah ke Pawnee. Deposit barang dengan pemberi pinjaman adalah prasyarat untuk janji. Mungkin ada kepemilikan barang yang aktual atau konstruktif. Ini adalah tugas Pawnee, untuk tidak menggunakan barang pegadaian secara tidak sah dan menjaga barang-barang yang dijanjikan secara wajar.

Dalam hal kegagalan pembayaran oleh peminjam, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual aset yang dimiliki sebagai jaminan untuk memulihkan jumlah utang.

Definisi Hipotesa

Hipotesa mengacu pada pengaturan keuangan di mana peminjam meminjam uang dengan melawan keamanan barang. Di sini barang berarti properti bergerak. Dalam bahasa bisnis, hipotesis didefinisikan sebagai biaya yang dibuat atas aset (biasanya persediaan, debitur, dll.) Untuk pembayaran kembali hutang pemasok, kreditor, dan pihak lain.

Dalam pengaturan ini, aset tidak dikirim ke pemberi pinjaman tetapi disimpan oleh peminjam sampai ia gagal membayar utang. Jadi kepemilikan aset hanya milik debitur. Ada dua pihak dalam hipotesa, di mana hipotesis adalah peminjam sedangkan hipotesis adalah pemberi pinjaman. Hak kedua pihak tergantung pada perjanjian yang ditandatangani di antara mereka.

Jika berhipotesis gagal membayar jumlahnya, maka pertama, berhipotesis harus mengambil kepemilikan barang yang dihipotesiskan. Setelah itu, ia dapat menjualnya untuk menyesuaikan jumlah pinjamannya.

Perbedaan Kunci Antara Ikrar dan Hipotesis

Perbedaan signifikan antara janji dan hipotesis ditentukan di bawah ini:

  1. Ikrar didefinisikan sebagai bentuk bailment di mana barang disimpan sebagai jaminan untuk pembayaran utang atau pelaksanaan kewajiban. Hipotesis sedikit berbeda dari janji, di mana aset jaminan tidak dikirim ke pemberi pinjaman.
  2. Janji tersebut didefinisikan dalam bagian 172 dari Undang-Undang Kontrak India, 1872. Di sisi lain, Hipotesis didefinisikan dalam Bagian 2 Sekuritisasi dan Rekonstruksi Aset Keuangan dan Penegakan Undang-Undang Kepentingan Keamanan, 2002.
  3. Dalam janji, kepemilikan aset ditransfer, tetapi dalam kasus hipotesis, kepemilikan hanya dimiliki oleh debitur.
  4. Pihak-pihak dalam kontrak gadai adalah pionor (peminjam) dan Pawnee (pemberi pinjaman) sedangkan dalam hipotesa para pihak adalah hipotator (peminjam) dan hipotesa (pemberi pinjaman).
  5. Dalam janji, ketika peminjam lalai dalam pembayaran, pemberi pinjaman dapat menggunakan haknya untuk menjual aset untuk memulihkan jumlah utang. Sebaliknya, dalam hipotesa, pemberi pinjaman tidak memiliki barang sehingga ia dapat mengajukan gugatan untuk mewujudkan kewajibannya untuk mengambil kepemilikan terlebih dahulu dan kemudian melepaskannya.

Contoh

Salah satu contoh paling sederhana dari janji dan hipotesa adalah Janji - Banyak orang mengambil pinjaman dari rentenir dengan mengikrarkan perhiasan emas mereka, terhadap hutang. Hipotesa - Banyak orang mengambil pinjaman dari bank atau lembaga keuangan untuk membeli mobil di mana hutang dan mobil (subjek dari kontrak antara pemberi pinjaman dan peminjam) keduanya tetap dengan peminjam saja.

Kesimpulan

Persamaan dari dua istilah adalah bahwa subjek adalah aset bergerak. Demikian pula, dua cara digunakan dalam meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan. Keamanan agunan bertindak sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman bahwa peminjam akan membayar hutang atau, jika peminjam gagal membayar iuran yang belum dibayar, pemberi pinjaman dapat kehilangan barang-barang dan membuangnya.

Top