Direkomendasikan, 2024

Pilihan Editor

Perbedaan Antara Perusahaan dan Perusahaan

Sebuah perusahaan dapat dipahami sebagai bentuk organisasi bisnis, yang merupakan perkumpulan orang-orang, yang didirikan dengan tujuan menjalankan bisnis. Ia memiliki status hukum yang berbeda dari anggotanya dan diatur oleh Undang-Undang Perusahaan, 2013. Ia adalah orang buatan, yang memiliki suksesi abadi dan stempel bersama. Ini biasanya dikacaukan dengan korporasi, yang tidak lain adalah badan hukum, terdaftar di dalam atau di luar negara.

Secara umum, korporasi dulu berarti rumah bisnis besar, yang kehadirannya ada di seluruh dunia. Di sisi lain, perusahaan memiliki ruang lingkup terbatas karena menunjukkan entitas bisnis yang ada di negara tempat terdaftar. Untuk memahami dua istilah dengan jelas, bacalah artikel yang diberikan yang menggabungkan perbedaan antara perusahaan dan perusahaan.

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganPerusahaanPerusahaan
BerartiPerusahaan yang dibuat dan terdaftar di bawah Indian Companies Act, 2013 dikenal sebagai Perusahaan.Perusahaan yang dibentuk dan terdaftar di atau di luar India dikenal sebagai Korporasi.
Didefinisikan di bagianBagian 2 (20) dari Indian Companies Act, 2013Bagian 2 (11) dari Indian Companies Act, 2013
TergabungDi IndiaDi Dalam dan Di Luar India
Modal Dasar MinimumSesuai aturan5 crores
CakupanRelatif lebih sedikitLebar

Definisi Korporasi

Istilah Korporasi sebagaimana didefinisikan dalam bagian 2 (11) Undang-Undang Perusahaan India, 2013 sebagai korporasi, yang didirikan di dalam atau di luar negeri, tetapi tidak termasuk masyarakat koperasi, korporasi, dan perusahaan apa pun yang dibentuk oleh pemberitahuan dalam Lembaran Berita Resmi oleh Pemerintah Pusat.

Korporasi adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum terpisah, yaitu identitasnya berbeda dari pemiliknya. Ia dapat menuntut atau digugat atas namanya, dengan tanggung jawab terbatas, yaitu tanggung jawab anggota dibatasi hingga jumlah yang tidak dibayarkan atas saham yang mereka miliki, memiliki modal dasar setidaknya lima crores, dan keberlangsungan eksistensi. Pajak Perusahaan dikenakan atas penghasilan korporasi berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961.

Definisi Perusahaan

Istilah Perusahaan didefinisikan dalam bagian 2 (20) dari Indian Companies Act, 2013 sebagai perusahaan yang dibentuk dan terdaftar di bawah Undang-undang ini atau tindakan sebelumnya lainnya. Sebuah perusahaan adalah asosiasi sukarela dari dua atau lebih dari dua orang yang bergabung untuk tujuan bersama, diperlakukan sebagai kepribadian hukum yang berbeda dan suksesi abadi.

Perusahaan dianggap sebagai orang buatan yang memiliki stempel umum dan kantor pusat terdaftar. Seperti halnya Korporasi, perusahaan memiliki hak untuk menuntut atau dituntut atas namanya sendiri.

Perusahaan dapat dari jenis berikut:

  • Perusahaan dibatasi oleh saham
  • Perseroan Terbatas (LLC)
  • Perusahaan yang dibatasi oleh jaminan.
  • Perusahaan yang dibatasi oleh saham dan jaminan.
  • Perusahaan Tidak Terbatas.

Perbedaan Kunci Antara Perusahaan dan Perusahaan

Poin-poin yang diberikan di bawah ini penting, sejauh perbedaan antara korporasi dan perusahaan bersangkutan:

  1. Kata Corporation didefinisikan di bagian 2 (11) dari Companies Act sementara istilah Perusahaan didefinisikan dalam bagian 2 (20) dari Companies Act.
  2. Korporasi muncul jika didirikan di dalam atau di luar India sedangkan perusahaan muncul ketika didirikan di bawah Indian Companies Act, 2013.
  3. Korporasi harus memiliki modal dasar minimum Rs. 5, 00, 00, 000. Sebaliknya, Perusahaan harus memiliki modal dasar minimum Rs 1, 00, 000 dalam kasus perusahaan swasta dan Rs. 5, 00, 000 dalam hal perusahaan publik.
  4. Korporasi adalah istilah yang lebih besar dibandingkan dengan Perusahaan.

Kesamaan

  • Badan Hukum yang terpisah
  • Suksesi Abadi
  • Hak untuk menuntut dan dituntut
  • Kewajiban Terbatas
  • Personal Legal Buatan

Kesimpulan

Perbedaan antara Perusahaan dan Korporasi adalah halus tetapi masih cakupan kata Corporation lebih besar dari Perusahaan. Pajak Perusahaan dikenakan pada kedua entitas sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat digunakan secara sinonim.

Top