Direkomendasikan, 2024

Pilihan Editor

Perbedaan Antara Pajak Penjualan Pusat (CST) dan PPN

CST dibebankan pada penjualan antar negara bagian, oleh pemerintah pusat, tetapi dikumpulkan oleh pemerintah negara bagian tempat penjualan dilakukan. Sebaliknya, PPN adalah pajak multipoint di tingkat negara bagian, yang dikenakan dalam penambahan nilai dalam produk, yang dikumpulkan pada berbagai tahap produksi dan distribusi. Ini berisi ketentuan set-off untuk pajak yang dibayarkan pada tahap sebelumnya.

Ada ratusan transaksi penjualan yang terjadi setiap saat di seluruh dunia. Harga jual produk termasuk jumlah pajak penjualan, yang tidak pernah kami kenali. Ketika kita berbicara tentang pajak penjualan, baik pemerintah Persatuan maupun Negara memiliki kekuatan untuk mengenakan pajak penjualan, di mana pemerintah Pusat dapat mengenakan pajak atas penjualan antar negara bagian atau pembelian barang. Pajak yang dibebankan pada penjualan dapat berupa Pajak Penjualan Pusat (CST) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bacalah artikel yang diberikan di bawah ini untuk mempelajari perbedaan antara kedua pajak konsumsi beserta artinya, dalam bentuk tabel.

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganPajak Penjualan Pusat (CST)TONG
BerartiPajak yang dibebankan pada nilai total komoditas, ketika penjualan terjadi dikenal sebagai Pajak Penjualan.PPN adalah pajak yang dibebankan pada setiap tingkat rantai produksi dan distribusi setiap kali nilainya ditambahkan ke produk.
AlamPajak titik tunggalPajak multi-poin
Penghindaran pajakBisa dimungkinkanTidak mungkin
Efek Cascadingiya nihTidak
DipungutNilai totalNilai ditambahkan
Pemeliharaan akunMembutuhkan lebih sedikit usaha karena sederhana dan mudah untuk dihitung.Akun yang tepat harus dipertahankan karena bersifat komprehensif dan rumit untuk dihitung.
Beban pajakJatuh pada konsumenDirasionalisasi.
Masukkan Kredit PajakTidak tersediaTersedia
DaerahBerlaku untuk seluruh negara.Berlaku dalam jurisdiksi negara.

Definisi Pajak Penjualan Pusat (CST)

Jenis pajak tidak langsung yang dikenakan oleh Pemerintah Pusat atau Negara Bagian atas penjualan atau pembelian barang dagangan dikenal sebagai Pajak Penjualan Pusat. Pajak ini berlaku di seluruh negara.

Ini adalah pajak tidak langsung karena beban pajak jatuh pada konsumen, tetapi tanggung jawab untuk memulihkannya, dari konsumen dan menyerahkan pajak yang dikumpulkan kepada otoritas pajak jatuh pada pengecer atau penjual barang. Pajak Penjualan Pusat dipungut oleh Pemerintah India atas penjualan antar negara bagian, sedangkan Pemerintah Negara Bagian mengenakan pajak penjualan atas penjualan antar negara. Namun, banyak negara telah mengadopsi Undang-Undang Pajak Penjualan (PPN) mereka sendiri di mana pajak dibebankan pada komoditas dengan berbagai tarif.

Ada banyak komoditas yang masih di luar kisaran Pajak Penjualan dan itulah sebabnya mereka dibebaskan dari pajak. Di India, pajak lebih dibebankan pada barang-barang mewah atau barang-barang berbiaya tinggi atau yang konsumsinya tidak baik untuk kesehatan dan pajak dikenakan lebih sedikit untuk keperluan.

Definisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak, yang dibebankan pada penambahan nilai komoditas oleh masing-masing pihak dikenal sebagai PPN. Dengan kata lain, ini adalah perbedaan antara total pajak penghasilan dan pajak input total. Di sini pajak input mengacu pada pajak input, yaitu pembelian lokal yang dilakukan dari dealer terdaftar sedangkan pajak output berarti pajak atas output yaitu pajak atas penjualan yang dilakukan di dalam negara bagian.

PPN adalah akronim yang digunakan untuk Pajak Pertambahan Nilai. Ini adalah pajak bertingkat, yang dibebankan saat transaksi terjadi di setiap titik produksi dan distribusi. Ini adalah pajak berbasis tujuan.

PPN adalah pajak konsumsi karena beban pungutan pajak ditanggung oleh konsumen akhir. Ini juga merupakan jenis pajak tidak langsung karena wajib pajak adalah konsumen sedangkan wajib pajak adalah penjual barang. Ada tiga varian PPN: Varian Produk Kotor, Varian Penghasilan, dan Varian Konsumsi. Varian Konsumsi adalah varian yang paling banyak digunakan di seluruh dunia. Metode perhitungan PPN adalah:

  • Metode penambahan
  • Metode faktur
  • Metode pengurangan

Perbedaan Kunci Antara Pajak Penjualan Pusat (CST) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berikut ini adalah perbedaan utama antara Pajak Penjualan Pusat dan PPN:

  1. Pajak Penjualan adalah pajak atas penjualan. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas penambahan nilai yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam rantai pasokan seperti pemasok, produsen, grosir, distributor atau pengecer, dll.
  2. Pajak Penjualan adalah pajak satu tahap, tetapi PPN adalah pajak multi-tahap.
  3. Dalam PPN, kemungkinan penggelapan pajak sangat sedikit dibandingkan dengan Pajak Penjualan di mana penghindaran pajak dapat dilakukan dengan mudah.
  4. Pajak berganda selalu ada dalam kasus pajak Penjualan, sedangkan PPN benar-benar bebas dari efek cascading.
  5. Pajak penjualan dipungut dari nilai total, tetapi dalam pajak PPN hanya dibebankan pada nilai tambah komoditas.
  6. Pajak Penjualan mudah dihitung sedangkan perhitungan PPN membutuhkan waktu dan usaha.
  7. Dalam Pajak Penjualan, beban pajak ditanggung oleh konsumen. Di sisi lain, beban pajak dirasionalisasi.
  8. Input Tax Credit (ITC) tersedia dalam PPN tetapi tidak dalam Pajak Penjualan.
  9. Kewenangan memungut pajak penjualan ada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Negara Bagian, tetapi PPN dipungut oleh Pemerintah Negara Bagian saja.

Kesimpulan

Di India, PPN diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1986 sebagai MODVAT yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang Dimodifikasi tetapi karena beberapa kekurangan, Pajak Pertambahan Nilai Pusat (CENVAT) dibawa oleh Pemerintah pada tahun 2000. Haryana menjadi pelopor dalam penerapan Sistem PPN untuk pertama kalinya di antara semua negara bagian. Setelah itu, beberapa negara bagian mengikuti jejak Haryana dan memilih untuk menerapkan PPN. Saat ini, PPN berlaku untuk semua negara bagian di negara ini.

Dari beberapa tahun terakhir, pajak penjualan menderita dari beberapa kontroversi seperti itu tidak memiliki transparansi dan pajak berganda yang merupakan alasan untuk penggelapan pajak. Itu sebabnya Pajak Penjualan telah digantikan oleh PPN.

Top