Direkomendasikan, 2024

Pilihan Editor

Perbedaan Antara Laba Akuntansi dan Laba Kena Pajak

Arti laba berbeda dengan orang yang berbeda, yaitu pengusaha, akuntan, pekerja, pemungut pajak, ekonom, dll. Bagi seorang akuntan, laba berarti kelebihan pendapatan dibandingkan pengeluaran, yang dikenal sebagai laba Akuntansi . Pada saat menghitung laba akuntansi, hanya biaya eksplisit, yaitu biaya buku yang dipertimbangkan.

Konsep laba akuntansi berbeda dari laba kena pajak, dalam arti bahwa laba akuntansi adalah jumlah yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan. Ini dihitung dengan memperhitungkan laba akuntansi dan kemudian menambahkan biaya yang tidak diijinkan dikurangi biaya yang diijinkan dan pendapatan yang dikreditkan dalam akun Untung dan Rugi.

Bacalah kutipan artikel ini yang akan memberi Anda pemahaman menyeluruh tentang perbedaan antara laba akuntansi dan laba kena pajak.

Grafik perbandingan

Dasar untuk PerbandinganLaba AkuntansiLaba Kena Pajak
BerartiIstilah laba akuntansi mengacu pada pendapatan perusahaan yang diperoleh setelah mengurangi total biaya dari total pendapatan.Istilah laba kena pajak mengacu pada laba usaha yang dikenakan pajak sesuai aturan pajak penghasilan.
DasarStandar Akuntansi
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961
TahunTahun KeuanganPenghasilan Tahun Sebelumnya Dikenakan Pajak pada Tahun Penilaian.
ObjektifUntuk mengetahui profitabilitas dan kinerja entitas.
Untuk mengetahui taxability entitas.
Untuk mengetahui taxability entitas.
AuditAudit KeuanganAudit pajak

Definisi Laba Akuntansi

Laba Akuntansi adalah hasil dari kegiatan operasi dan non-operasional perusahaan. Ini adalah keuntungan finansial aktual yang diperoleh setelah mengurangi total pengeluaran dari total pendapatan bisnis. Ini mencerminkan profitabilitas dan kinerja perusahaan di masa depan. Ini juga menentukan bahwa seberapa akurat sumber daya entitas dialokasikan.

Untuk mengetahui likuiditas dan solvabilitas perusahaan, laba akuntansi sangat membantu para pengguna laporan keuangan.

Tahun keuangan dimulai dari tanggal 1 April dan berakhir pada tanggal 31 Maret.

Definisi Laba Kena Pajak

Jumlah laba yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961 di bawah judul Laba dan Penghasilan dari Bisnis atau Profesi, dikenal sebagai laba kena pajak. Ini diperoleh dengan mengambil laba akuntansi sebagai basis. Setiap tahun pengembaliannya diberikan kepada departemen pajak penghasilan untuk tahun sebelumnya pada tahun penilaian. Atas dasar pengembalian ini, laba kena pajak dan pajaknya dihitung yang harus dibayar oleh perusahaan. Dalam laba ini, biaya yang tidak diizinkan ditambahkan kembali.

Misalnya - Jika Tahun Penilaian 2015-2016, maka Tahun Sebelumnya akan 2014-2015.

Perbedaan Kunci Antara Laba Akuntansi dan Laba Kena Pajak

Perbedaan antara laba akuntansi dan laba kena pajak dapat ditarik dengan jelas dengan alasan berikut:

  1. Laba keuangan bisnis dikenal sebagai laba akuntansi, sedangkan laba yang kena pajak dikenal sebagai laba kena pajak.
  2. Pengembalian diberikan kepada departemen terkait jika laba kena pajak sedangkan laba akuntansi publik untuk akhir tahun keuangan.
  3. Audit Keuangan dilakukan untuk mengetahui laba akuntansi yang benar. Di sisi lain, Pemeriksaan Pajak dilakukan untuk mengetahui laba kena pajak yang sebenarnya.
  4. Laba akuntansi digunakan untuk tujuan mengetahui profitabilitas perusahaan dalam periode yang ditentukan sedangkan laba kena pajak digunakan untuk tujuan mengidentifikasi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
  5. Laba Akuntansi untuk tahun keuangan tertentu sedangkan Laba Kena Pajak untuk tahun sebelumnya dinilai pada tahun penilaian.

Kesimpulan

Ada banyak poin yang membedakan dua entitas yang dibahas di sini secara rinci. Dengan kata sederhana, keduanya benar di tempat mereka. Laba Akuntansi dihitung sesuai dengan prinsip dan asumsi akuntansi sedangkan laba kena pajak dihitung sesuai dengan aturan pajak yang ditentukan dari setiap negara. Kedua keuntungan dihitung untuk periode tertentu. Banyak kali laba akuntansi lebih besar dari laba kena pajak.

Top